Wujudkan Publisher Right sebagai Upaya Proteksi Karya Insan Pers

    Penulis : Zikril

    (Peminat Sastra dan Kebudayaan Indonesia, Alumni Filsafat UGM 1998 di Beltim)

    Hari Pers Nasional (HPN) diperingati dan dirayakan setiap tahun setiap tanggal 9 Februari. Tahun ini kegiatan Peringatan HPN dipusatkan di kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Berbagai kegiatan digelar dalam menyambut peringatan HPN ini mulai dari diskusi seminar, hingga bhakti sosial dan perlombaan, baik yang diperuntukkan bagi insan pers maupun untuk lembaga dan masyarakat.

    Perhelatan HPN 2022 mengambil tema Sultra Jaya Indonesia Maju. Dari berbagai kegiatan dan isu-isu strategis yang dimunculkan di tengah-tengah perhelatan adalah keinginan untuk mewujudkan perlindungan dan penghargaan terhadap profesi dan karya jurnalistik saat ini dengan memperjuangkan PUBLISHER RIGHT (Perlindungan terhadap Karya Jurnalistik) melalui regulasi produk hukum, perlakuan publik secara kuat.

    Upaya perlindungan terhadap profesi dan karya jurnalistik saat ini menjadi sangat urgent dan dirasakan perlunya evaluasi terhadap produk hukum dan regulasi yang berkenaan dengan pers khususnya maupun dunia informasi dan komunikasi nasional umumnya.

    Berkembang pesatnya teknologi informasi komunikasi publik di era digital dunia saat ini telah melahirkan liberalisasi dan modernisasi dunia pers yang ekstrim, salah satu bentuk kemajuan pesat yang dirasakan adalah maraknya aktivitas media online. Maraknya media online di Millenium III ini sesungguhnya sudah diprediksi para ahli informasi dan komunikasi. Salah satunya sebagaimana dipresentasikan oleh John Nisbitt dalam bukunya yang berjudul Millenium III (1995). Maka tak ayal lagi gelombang kebangkitan Digitalisasi dalam semua ada aspek kehidupan masyarakat dunia di abad ini. Hal yang dulu kita anggap mustahil dan bersifat dunia maya fiksi saja, maka hari ini sudah menjadi adaptasi tradisi dan aksi nyata sehari-hari.

    Upaya untuk memberikan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penghargaan terhadap profesi dan karya jurnalistik perlu ditatakelola negara sebagai wujud perlindungan masyarakat sekaligus perlidungan dan penghargaan terhadap profesi dan karya jurnalistik.

    Paket regulasi hukum yang berkenaan dengan pers, informasi dan komunikasi, transaksi elekronik seperti Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Undang Undang No, 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahan dan turunannya perlu disesuaikan dengan tuntutan perkembangan mutakhir dunia pers dan infokom di era liberalisasi dan modernisasi dalam bentuk Peradaban Digitalisasi Dunia.

    Dengan memberikan perlidungan dan penghargaan terhadap profesi dan karya jurnalistik (Publisher Right) diharapkan dapat memberikan motivasi dorongan dan semangat berkarya jurnalistik bagi insan pers dan peminat jurnalistik nasional. 

    Selain itu terjaminnya Publisher Right akan menumbuhkembangkan perilaku dan karya jurnalistik yang sehat berkualitas, merdeka, melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan kehidupan bangsa.

    Selamat Hari Pers Nasional

    Kendari, 8 Februari 2022, Everybody Can Be Journalist

    Helmi M Fadhil

    Helmi M Fadhil

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Dengar Pendapat, M Nur Masese: Selamatkan...

    Artikel Berikutnya

    Peringati HPN ke-36 Pokja Wartawan Beltim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami